Rantaumelayu.com – Pengurus Pusat Perkumpulan Swadaya Masyarakat Rantau Melayu (PSM RM) menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Luar Negeri RI dan Kedubes India, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Adapun tujuan aksi damai ini penyampaian aspirasi secara damai dan memberikan pandangan secara terbuka kepada Duta Besar India atas pemberian hukuman tahanan Negara India selama 2 (dua) Tahun terhadap 8 saudara-saudara kami Rantau Melayu
Sementara itu, dalam pers rilis yang disampaikan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PSM RM Muhammad Rizali ST yang diterima redaksi media online suaraburuhnasional.com, Jumat (9/4/2021) mengungkapkan, terhitung sejak bulan Juli Tahun 2020, 8 (delapan) WNI asal Sumatera Utara dan Kepulauan Riau tertahan di Pulau Andaman Portblair India. Mereka dikenakan Pasal “FOREIGNERS ACT 1948” yaitu masuk ke Negara India tanpa dokumen, namun itu bukanlah kejadian yang sebenarnya, karena mereka bukan untuk menetap atau mengunjungi pulau tersebut.
Faktanya, mereka melakukan perjalanan Religi menuju Israel sebagai Napak Tilas melalui laut sebagaimana yang dilakukan leluhur kita sampai ke Madagaskar, hanya dengan menggunakan sampan kecil sebanyak 2 unit, yang berbahan bakar solar dan layar. Perjalanan yang dimulai tanggal 1 Juni 2020 itu dimulai dari Belawan Sumatera Utara, yang untuk kemudian mereka melintasi perairan Aceh yang diteruskan masuk ke wilayah Samudera Hindia, di pertengahan Samudera sampan mereka memiliki keterbatasan bahan bakar sekitar 100 liter lagi.
Dengan kondisi cuaca yang buruk dan jarak tempuh yang masih jauh akhirnya mereka memutuskan untuk menghentikan menggunakan bahan bakar dan menaikkan Layar. Namun badai begitu kuat, hingga menolak layar mereka 50 ke arah Barat Daya, dengan dorongan angin itu membuat mereka terdampar di tepian Pulau Andaman.
Akhirnya mereka berinisiatif untuk menambah perbekalan perjalanan dan mencoba berinteraksi dengan penduduk sekitar untuk membeli perbekalan. Namun dalam kegiatan itu mereka berjumpa dengan polisi Pulau Andaman. Dengan keterbatasan komunikasi, mereka akhirnya dibawa paksa untuk ditahan di penjara Portblair Pulau Andaman.
Niat mereka untuk melakukan perjalanan Religi ke Israel akhirnya terhambat sejak bulan juli 2020 dan sekarang telah dijatuhi Vonis oleh Pengadilan Negara India selama 2 tahun pada siding putusan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2021.
Terkait kasus tersebut, maka PP PSM RM memberikan support kepada anggota pengurus kami 8 WNI tersebut, dengan melaksanakan aksi damai di Kedutaan Besar India serta Kemenlu dengan menyampaikan beberpa tuntutan.
Adapun tuntutan tersebut yakni, 1. Kami tidak mengintervensi putusan penahan 2 tahun, akan tetapi atas yang demikian, kami minta kompensasi kepada Negara India agar memflasilitasi mereka untuk sampai ke Israel dan memberikan santunan kepada keluarga mereka yang ditinggalkan. Jika hal ini tidak dapat terpenuhi, kami orang-orang yang beriman kepada – Nya, sangat khawatir akan azab yang besar kepada Negeri itu. “Sungguh Allah sangat Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
2. Kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, benar-benarlah dalam melihat kebenaran dari sudut yang berbeda atas Vonis Putusan ini. Yang benar-benar sangat jauh dari nilai-nilai kemaslahatan manusia. Bukan sebaliknya memposisikan diri mendukung atas putusan itu. Mereka bukan untuk menetap di Negeri itu, bahkan mereka juga tidak melakukan tindakan criminal sedikit pun. Serta berupaya untuk memperjuangkan tuntutan kami pada point 1.
3. Kepada Negara India dan Indonesia, kami sangat harapkan bisa bersinergi dalam membangun komunikasi kepada Negara Israel, sebagai bentuk perjuangan untuk perdamaian dunia. Serta berkontribusi besar untuk membuka Pintu Gerbang Timur (Golden Gate) sebagai symbol perdamaian dunia. (suaraburuhnasional.com).
Tinggalkan Balasan